KDRT, Aniaya Istri, BHL Berakhir Di Sel

KDRT, Aniaya Istri, BHL Berakhir Di Sel
Keterangan Foto : Pelaku saat diamankan di RTP Polres Sibolga. Hms polres sbg/Pijar Tapanuli.

Sibolga, Pijar Tapanuli - Aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ternyata hingga saat ini masih tetap ada ditengah tengah masyarakat, Sat Reskrim Polres Sibolga yang dipimpin oleh AKP Dodi N,SH,MH bekuk pelaku penganiayaan terhadap isteri, Sabtu 26/11/2022 pukul 22.00 wib dikediaman keluarga di jalan Jend Sudirman Kel A.Parombunan Sibolga.

Hal ini sehubungan dengan laporan korban, Muliana Laia, umur 37 tahun, pekerjaan IRT, alamat jalan Jend Sudirman Gg Walet  Kel A.Parombunan Sibolga.

Menurut kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, selasa (29/11) kepada wartawan menyampaikan, Setelah tersangka  diperiksa mengaku bernama SL Als AW, umur 39 tahun, pekerjaan BHL (Buruh Harian Lepas), alamat Alamat Jln Jend Sudirman Gg Walet Kel A.Parombunan Sibolga. SL diamankan karena melakukan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga terhadap isteri nya Muliana Laia pada hari Minggu 20/11/2022 pukul 21.30 wib dirumahnya jalan Jend Sudirman Gg Walet Kel.A.Parombunan Sibolga.

"Tersangka belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan istrinya hingga istrinya melahirkan 3 orang anak,  Perbuatan penganiayaan ini dilakukannya seorang diri, padahal ia dengan isterinya selama ini tidak ada pertengkaran. Adapun Perbuatan yang telah dilakukannya adalah menarik rambut, menampar bahagian leher sebanyak dua kali, mencekik leher, menendang kaki Muliana Laia," jelasnya.

Lanjut Sormin, Laporan Muliana Laia telah diterima dan dalam proses penyidikan, tersangka saat ini ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) Undang undang RI no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta rupiah.

"Adapun Barang bukti, 1 lembar copy Kutipan Akta Perkawinan," jelasnya.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka SL, bahwa Minggu 20/11/2022 pukul 21.30 wib, Dia kembali kerumah habis bekerja menarik beca dalam keadaan mabuk, kemudian Dia teringat bahwa seminggu yang lalu isterinya pergi tanpa memberi tahuDia dan saat itu baru jam 10 keesokan harinya kembali kerumah dan SL menjadi emosi Sambil berteriak.

"Dirumah saudara saja kau, jangan dimataku malam ini " jelasnya menirukan ucapannya dulu, dan karena Muliana Laia tidak mau sehingga SL menarik rambut Muliana Laia serta menampar leher Muliana Laia sebanyak dua kali dan mencekik leher Muliana Laia.

Kemudian  lanjutnya, Muliana Laia mengambil parang sehingga tersangka  mengambil tali pinggang dan memukulkan pada kaki istrinya sebanyak 3 kali yang akhirnya Muliana Laia lari kedalam kamar dan tersangka menarik tangan Muliana Laia lagi untuk keluar dari kamar tetapi Muliana Laia tidak mau.

"Saya tidak mengetahui apa yang dialami oleh istri saya," jelasnya.(Son)