Sidang Kasus Kulit Trenggiling, PH Duga Ada Aktor Intelektual, Minta BAP dan Surat Dakwaan Diberikan JPU

Sidang Kasus Kulit Trenggiling, PH Duga Ada Aktor Intelektual, Minta BAP dan Surat Dakwaan Diberikan JPU
Keterangan foto : penasehat hukum Mahmudin Harahap saat memberikan keterangan pers. Milson Silalahi/Pijar Tapanuli.

Sibolga, Pijar Tapanuli - Sidang kedua kasus kulit trenggiling, yang dipimpin hakim ketua Lenny Lasminar, didampingi hakim anggota Edwin Yonatan Sunarjo dan Frans Martin Sihotang dengan terdakwa MM (36) dan RR (22) rabu (1/2) di ruang Sidang PN sibolga dengan agenda mendegar keterangan para saksi akhirnya ditunda dengan alasan para saksi yang belum hadir.

Namun saat akan menunda persidangan, penasehat hukum dari terdakwa MM, Mahmudin Harahap meminta melalui hakim ketua, agar JPU berkenan untuk memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta surat dakwaan kepada penasehat hukum karena hingga persidangan kedua dilaksanakan, JPU belum menyerahkan kedua surat tersebut, setelah melalui perdebatan yang alot, akhirnya majelis hakim memutuskan sebelum persidangan ketiga dilaksanakan minggu depan, JPU sudah harus menyerahkan BAP dan surat dakwaan, dan jika tidak diberikan, maka persidangan ketiga minggu depan tidak akan dilanjutkan.

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan," ketok ketua majelis untuk menutup persidangan.

Penasehat hukum terdakwa MM, Mahmudin Harahap, saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan menyampaikan bahwa pihaknya ngotot kepada JPU untuk diberikan turunan BAP dan dakwaan sesuai Undang undang.

"Namun menurut dugaan saya, ada skenario disana terutama keterlibatan aktor intelektual, ini sudah skenario besar, apapun itu pada pokok perkaranya dalam hal ini bahwa pokok perkara kasus ini kan barang bukti, barang bukti yang sudah pernah divonis, jadi ada apa ini sebenarnya? Itu yang mau kita buktikan nanti pada pembuktian saksi di minggu depan, siapa aktor intelektualnya ini? Kenapa hanya Cen-Cen aja yang masuk?" Tegas pengacara ini.

Menurut mahmudin, terdakwa beraksi bukan bekerja sendiri, Buayanya pasti ada ini, cicaknya ya terdakwa ini. Lanjut dia, bahwa kasus ini kan pokoknya tentang pemusnahan barang bukti, yang berarti yang dimaksud dengan pemusnahan barang bukti itu ya musnah, tapi ini tidak musnah, berarti ada aktor intelektual dibelakang ini, siapa orangnya? Ini yang mau kita cari, nanti saat dipemeriksaan pokok, kita akan hadirkan siapa itu.

"Kita minta kepada majelis hakim, siapa yang andil dalam proses pemusnahan barang bukti ini untuk bisa jelas  jadi tidak sesederhana itu, Ada berita acara, ada unsur pejabatnya, ada semua laporannya sampai bagaimana prosesnya, semua itu ada berita acaranya, kita minta berita acara itu dihadirkan pada persidangan selanjutnya," Harap pengacara ini.

Lanjut dia, jika memang pada persidangan persidangan ketiga minggu depan belum ada diserahkan BAP dan surat dakwaan ini, sesuai yang disampaikan majelis hakim bahwa kita akan, pertama menyurati instansi yang terkait kemudian yang berarti tidak jadi pemeriksaan saksi karena kita keberatan dan akan kita tolak.

"Menurut dia kasus ini tidak seperti kasus kasus pidana umum lainnya. Saya sudah lama beracara di PN Sibolga ini, paling lama dakwaan itu diserahkan, ketika itu sudah selesai dibacakan oleh jaksa baru diberikan kepada kita, tapi kalau sekarang, kalau jedanya itu terlalu lama, ada apa? Sampai sampai kita sampai ngotot ngototan di persidangan, ini tidak adil, makanya saya bilang tadi demi hukum kita. Kita di pengadilan ini mencari keadilan, ini sidang yang mulia, saya ingatkan, saya minta di skors, bukan ditunda, harus dibedakan mana diskors mana ditunda, kita duga kan ini ada keterlibatan aktor intelektual, aktor intelektualnya ini tentu yang menyuruh agar dibakar atau dimusnahkan, kenapa dia tidak ditetapkan sebagai tersangka juga, siapa itu orangnya? itulah yang mau kita buka diperkara pokok," jelas mahmudin.

Untuk itu, Dia meminta nantinya yang memerintahkan untuk memusnahkan barang ini untuk diperiksa kembali oleh penyidik, dan surat perintah pemusnahan itu sebelumnya pasti ada, namun kenapa barang ini masih bisa keluar? Dari informasi yang diperolehnya, bahwa ada saksi di kejaksaan, namun ini sudah diberhentikan oleh kejaksaan. (Son)