Paslon "Intimidasi" Kades, Pj Bupati Minta Bawaslu Serius Dan Pro aktif, Bawaslu Tapteng : "Akan Ditelusuri"

Paslon "Intimidasi" Kades, Pj Bupati Minta Bawaslu Serius Dan Pro aktif, Bawaslu Tapteng : "Akan Ditelusuri"
Ilustrasi para kades.ist

Tapteng, Pijar Tapanuli - Pj Bupati Tapanuli tengah Sugeng Riyanta menon aktifkan oknum Kadis PMD, HHS terkait permasalahan adanya Sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut) yang mengaku "di intimidasi  ditakut takuti, dibujuk dan diajak" untuk mendukung salah satu pasangan Calon dàn calon tersebut juga meminta agar para kades menyumbang serta memenangkannya dalam pilkada Tapteng. 

Karena saat ini masih berjalan tahapan pilkada, Pj Bupati Tapanuli tengah Sugeng Riyanta, dalam siaran pers nya yang diterima wartawan senin (7/10/2024) mengatakan bahwa Tugas Bawaslulah seharusnya untuk pro aktif menelusuri dugaan pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah oleh Paslon ini. 

"Jika Bawaslu serius dan tidak enggan tangani masalah ini, saya dan Pemkab siap memberikan bukti-bukti itu. Ada semua buktinya, ada keterangan para saksi yang terlibat, ada bukti suratnya juga," jelas Pj Bupati Tapteng. 

Sugeng Riyanta pun juga sudah dorong Ketua Bawaslu Tapteng untuk bertindak, namun tidak direspon. 

"Jadi...silahkan masyarakat untuk menilai sendiri, sejauh mana keberanian Bawaslu tegakkan hukum sesuai tupoksinya" tegas Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta.

Sementara itu, mantan ketua KPU Tapteng Timbul Panggabean,SH, kepada wartawan, senin (7/10/2024) di Pandan mengapresiasi tindakan pj yang tegas dan cepat, meskipun sebenarnya sudah terlambat, karena informasi ini sebenarnya sudah lama beredar, tapi memang inilah saatnya. 

"Jadi dalam hal ini kita sangat mengapresiasi dan sebagai orang yang berlatar belakang hukum, pj kan, dia seorang jaksa, tindakannya itu sudah terukur. Membuat suatu sanksi itu sudah memiliki bukti bukti informasi yang kuat dan akurat. Oleh karena itu, tindakan pj tidak boleh berhenti sampai disitu, seharusnya disini bawaslu itu sudah berperan karena sudah masuk dalam rejim aturan pemilu," tegas Timbul Panggabean. 

Menurut Dia, seharusnya bawaslu itu berperan untuk memanggil orang-orang yang disebutkan di pemberitaan itu, oleh pj dan sangat gamblang dia, dan bukan hanya mantan kadis PMD yang terlibat, bahkan diberita berita yang lain saya baca disebutkan juga ada disitu pasangan calon bupati/wakil bupati, mungkin ada juga timnya paslon tersebut.

"Saya pikir, itu harus segera ditangani oleh bawaslu, jangan menunggu laporan, kenapa? Karena pelaksanaan pemilu inikan butuh legitimasi dari masyarakat yang selain nanti ditunjukkan dalam perolehan suara, tetapi juga dalam cara yang seperti  ini, diawal ini harus ditunjukkan bahwa pelaksanaan pemilu itu fair, adil, setara. Jadi bawaslu harus berperan setidak tidaknya membersihkan nama nama kalau memang tidak terlibat. Tidak ada melakukan sebagaimana hal yang dituduhkan, atau diberitakan diberbagai media, jadi harus dibersihkan,"tegas Timbul Panggabean.

Tapi dalam konfigurasi kejadian itu, kalau dumencermatinya, para kepala desa itu, sebenarnya korban. Kalau menurut dari cerita yang didapatnya dari berbagai media, mereka adalah korban. Mereka diundang, mereka diintimidasi, mereka diperas, bahkan sudah direncanakan persekongkolan jahat, apabila mereka nanti menang, maka para kepala desa ini akan dilindungi, untuk mengutak atik anggaran.

"Jadi sebenarnya ini sudah Persekongkolan jahat, sudah ada niat, barangkali sudah masuk perencanaan tindak pidana korupsi. Sudah direncanakan sejak awal. Sudah jauh jauh hari. Saya pikir ini kejahatan yang serius, ini yang harus diungkap," tegas Timbul Panggabean.

Anggota Bawaslu Tapteng  Rommy P Pasaribu yang dikonfirmasi melalui HP senin (7/10/2024) mengaku bahwa bawaslu Tapteng akan menelusuri kasus ini walaupun hingga saat ini masih belum ada pihak yang melaporkan kasus ini.

"Untuk membuktikan apakah benar atau tidaknya keterlibatan paslon, ASN dan kepala desa, kita akan bekerja untuk mencari bukti bukti tersebut. Kalau memang nantinya ternyata ada bukti dan fakta yang jelas, maka bisa saja ini masuk ranah pidana,"jelas Rommy.(7la)