Pendaftaran Ma-Ma Ditolak KPU, Bawaslu Tapteng Buat Keputusan, Beri Waktu 7 Hari Untuk Ditindak Lanjuti
Pandan, Pijar Tapanuli - Akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli tengah membuat keputusan terkait Laporan pasangan bakal Calon Masinton-Mahmud yang ditolak pendaftarannya oleh KPU tapteng 4 September 2024 lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sinta Sari Dewi Napitupulu, kepada wartawan usai mengikuti rapat koordinasi (Rakor) di kantor KPU Tapteng, Kamis (12/9/2024) mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuat keputusan terkait pelaporan PDI-Perjuangan Tapteng, terhadap KPU Tapanuli Tengah yang menolak pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Masinton Pasaribu - Mahmud Efendi Lubis (MAMA), pada masa perpanjangan pendaftaran pada 4 September 2024 lalu.
“Setelah menggelar rapat pleno, pada Rabu (11/9/2024), Bawaslu Tapteng membuat keputusan bahwa KPU Tapanuli Tengah melanggar admisntrisi, prosedur. Sudah kami sampaikan kajiannya dan merekomendasikan,” kata Sinta Sari Dewi Napitupulu .
Sinta menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, saksi, kajian dan keputusan rapat pleno ketua dan anggota Bawaslu Tapteng terhadap laporan 01/Reg/LP/PB/Kab/02.25/1X/20254 merupakan pelanggaran administrasi pemilihan.
Hal ini bertentangan dengan proses dan tata cara prosedur pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah sesuai dengan PKPU 10/2024, tentang perubahan atas PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dan juga Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Untuk selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten Tapanuli Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketua Bawaslu Tapteng.
Lanjutnya mengatakan, KPU Tapanuli Tengah harus mengikuti dan menaati tata prosedur pendaftaran berdasarkan aturan perundang-undangan. Undang-undang nomor 10, PKPU nomor 8, PKPU nomor 10 dan Juknis 1229.
Prosedur yang dilanggar di antaranya, tanda terima yang tidak diberikan, pemeriksaan dokumen waktu mereka (Paslon) datang ke KPU Tapteng. Karena mereka datang sebelum waktu penutupan masa perpanjangan.
“Kami berikan waktu 7 hari kepada KPU Tapteng untuk menindak lanjuti apa yang sudah kita sampaikan. Menaati tata prosedur pendafataran sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Bawaslu juga akan melakukan pengawasan terkait surat edaran (SE) yang dikeluarkan KPU RI yang dibacakan KPU Tapanuli Tengah, apakah dilaksanakan atau tidak dilaksanakan.(7la)