Sekolah Pungut uang Baju Praktek Dari Siswa, Baju Tak Kunjung Ada, Orang Tua Minta Diproses Secara Hukum
Tapian Nauli, Pijar Tapanuli - Walaupun saat ini pemerintah sudah memberikan perhatian yang cukup serius untuk dunia pendidikan dengan memberikan dana BOS, ternyata masih saja ada pungutan yang dibebankan terhadap orang tua siswa, seperti yang terjadi di SMK Negeri 1 Tapian Nauli.
Para siswa dibebani biaya sebesar Rp 200.000,- per orang untuk pengadaan baju seragam praktek yang dimulai dari siswa yang dulu tahun 2021 masih kelas X hingga saat ini sudah tahun 2023 dan siswa itu sudah kelas XII baju seragam tersebut masih belum terealisasi, sementara seluruh siswa kelas XII yang jumlahnya diperkirakan sekitar 70 an lebih sudah melunasi biaya baju praktek tersebut.
Hal yang sama juga terjadi pada siswa yang saat ini sudah kelas XI, Pada saat itu kelas X tahun 2022 juga dipungut biaya baju seragam praktek sebesar Rp 200.000,- dan sudah lunas juga semuanya dari para pelajar yang jumlahnya juga 70 an lebih orang siswa yang hingga saat masih belum mendapat realisasi baju tersebut.

Salah seorang, orangtua Siswa yang berinisial H (49) kepada wartawan menyebutkan bahwa beban biaya untuk pengadaan baju seragam praktek tersebut termasuk besar bagi dirinya.
"Uang Rp 200.000 itu bukan uang yang kecil bagi kami orang tua siswa yang mencari uang dengan susah payah untuk sekolah anak kami, herannya kami, sudah ada beberapa orang yang mempertanyakan baju seragam ini kepada sekolah SMK Negeri Tapian Nauli, namun jawabnya hanya sabar. Mana baju seragam tersebut, jangan kami orang tua siswa yang dibodoh bodohi," kata orang tua siswa tersebut.
Menurut informasi yang diperolehnya, orang yang memungut uang pakaian praktek itu adalah Wakil Kepala sekolah bernama Leonardo Sitorus, dan menurut dugaannya bahwa itu adalah sepengetahuan dan seijin Kepala sekolahnya untuk mengumpulkan uang pakaian praktek ke Sitorus.
"Kami merasa heran dengan kondisi ini, masa 2 tahun baju praktek tersebut belum selesai, lalu dikemanakan uangnya? Dan kenapa kepala sekolah seperti lepaskan tanggungjawab terhadap ini, dan masa instansi terkait seperti pimpinan SMK Negeri Tapian Nauli yang sekarang dibawah kacabdis kok tidak ada yang mau mencampuri ini, untuk mencari penyelesaiannya, apa memang yang memungut uang ini orangnya sakti mandraguna, sehingga orang orang pada takut dan buang badan semua. kita berharap agar penegak hukum segera menindak lanjuti temuan seperti ini," jelasnya.
Kepalah sekolah SMK Negeri Tapian nauli Ospiner Hutauruk yang dikonfirmasi wartawan jumat (11/8/2023) di kantor SMK Negeri Tapian nauli, tidak mengelak dan mengakui bahwa memang benar ada pungutan dari siswa untuk pengadaan baju praktek siswa sebesar Rp 200.000 dan yang menangani adalah wakil kepala sekolah.
"Waktu tahun 2021, saya kan belum ada di sini, sebagai kepala sekolah, saya baru pindah tahun 2022, saya sudah peringatkan agar yang memungut untuk segera merealisasikan baju praktek tersebut terutama saat saat rapat," jelas Dia.
Menurut kasek, untuk baju praktek bagi kelas XI, sebenarnya sudah disalurkan, namun dibuat kebijakan agar baju tersebut diserahkan terlebih dahulu kepada kelas XII saja. (7la)