2 Orang Pencuri Betor, Ditangkap Polisi Saat Di Warung Mamin 

2 Orang Pencuri Betor, Ditangkap Polisi Saat Di Warung Mamin 
Keterangan Foto : 2 Orang Pencuri Betor, Ditangkap Polisi Saat Di Warung Mamin. Hms polres sbg/Pijar Tapanuli

Sibolga, Pijar Tapanuli - Dua dari tiga orang pencuri Betor (Becak Bermotor) AIS Als I, 27 tahun, Jalan Perintis Kemerdekaan Kel Pasar Belakang Sibolga dan Tsk SSP Als SJ, 42 tahun, Jalan SM Raja no 75A Kel Panc Gerobak Sibolga ditangkap petugas Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga dibawah pimpinan Kapolsek AKP Bremer Hulu Senin, 27 /06 / 2022 pukul 20.00 wib ketika berada disebuah tempat mamin (makan minum) ringan di jalan Gambolo Sibolga dan kemudian pada hari Sabtu 16/7/2022 pukul 10.00 wib kembali diamankan satu orang pelaku dipekuburan Santeong Sibolga.

Hal ini sehubungan dengan laporan Irpan Agustin, 35 tahun, Jln Padang Sidempuan Gg Prona Kel Sarudik Kab.Tapteng dimana ketika memarkirkan 1(satu) unit betor dijalan SM Raja simpang Gg Nadia Kelurahan Aek Parombunan Sibolga telah hilang.

"Akibat kehilangan tersebut, saya dirugikan sekitar Rp 30.000.000 ,(tiga puluh juta) rupiah," Jelas Irpan Agustin.

Kasi humas polres Sibolga AKP R Sormin, kepada Pijar Tapanuli  Rabu (20/7) menyampaikan Tersangka yang diamankan AIS Alias I diamankan pd hari Senin 27/6/2022 pukul 20.00 wib ditempat makan minum ringan dijalan Gambolo Kel Panc Kerambil Sibolga dan pernah pernah dihukum pd tahun 2015 dalam kasus pencurian dan dihukum selama 1 tahun 8 bulan dan pd tahun 2017 dalam kasus pencurian dan dihukum selama 1 tahun 6 bulan dilapas Tukka dan belum berumah tangga.

Sedangkan SSP Alias SJ, kata Sormin,  diamankan pd hari Sabtu 16/7/2022 pukul 10.00 wib dipekuburan Santeong dan pernah dihukum pada tahun 2014 dalam kasus pencurian dan dihukum selama 1 tahun 6 bulan dan tahun 2016 dalam kasus Narkoba dan dihukum selama 6 tahun di Lapas Tukka dan telah berumah tangga dengan anak sebanyak 1 orang.

"Perbuatan yang telah dilakukan keduanya adalah mengambil 1 (satu) unit betor honda verza warna hitam BB 4541 MY dengan norang MH1KC0217KK 058954 dan nosin KC02E1059159 yang parkir di jalam SM Raja Kelurahan aek Parombunan Sibolga pada hari Senin 30/5/2022 pukul 03.00 wib. Untuk mengambil 1 unit betor tersebut dilakukan oleh tersangka AIS Als I dan SSP Als SJ bersama tersangka AH Als AP (telah diamankan dan sekarang dititipkan di Lapas Tukka)," kata kasi Humas.

Lanjutnya, Setelah betor diambil kemudian dijual ke Hutaraja Kab Tapsel seharga Rp 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu) rupiah dan kemudian uang dibagi masing masing menerima sebesar Rp 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu) rupiah  dan sisanya buat makan, minum dan beli rokok. Sebelum betor diambil dalam keadaan parkir dengan tidak dikunci stang dan kemudian AH Alias AP mengambil pisau cutter yang dibawa sebelumnya dan memotong kabel dan setelah betor dapat hidup, kemudian SSP Alias SJ mengemudikan betor dengan membawa AIS Als I sedangkan AH Als AP mengemudikan roda duanyan kearah Hutaraja Kabupaten Tapsel dan setelah betor dijual ketiganya kembali ke Sibolga.

"Sebelum betor diambil ketiga tersangka naik sepeda motor milik AH Als AP dengan membonceng AIS Als I dan SSP Als SJ. Ketiga tersangka tidak mengetahui pemilik betor yang diambil. Tersangka AIS Als I dan SSP Als SJ saat ini ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga sedangkan AH Als AP telah dititip ke Lapas Tukka dan tersangka  diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," Jelas AKP R Sormin.

Lanjut AKP R Sormin, Barang bukti yang disita 1 (satu) unit betor honda verza warna hitam BB 4541 MY dengan norang MH1KC0217KK058954 dan nosin KC02E1059159. 

Kedua tersangka AIS dan SSP dalam pengakuannya mengatakan, pada Minggu 29/5/2022 pukul 19.00 wib keduanya berada dikandang ayam milik tersangka AH Als AP di jalan AMD Kabupaten Tapteng.

"Kami berangkat bertiga naik sepeda motor ke arah Sibolga yang dikemudikan oleh AH Als AP dan tiba di pelabuhan lama hendak mengambil baterai mobil truk yang parkir, tetapi situasi tidak aman sehingga kami duduk duduk di simpang lima Sibolga dan kemudian main warnet dijalan Merpati Sibolga," Jelas AIS.

Lanjut SSP, Kemudian hari Senin 30/5/2022 pukul 02.30 wib kembali ketempat AH Di jalan AMD Kabupaten Tapteng. Ketika melintas di jalan SM Raja Kelurahan Aek Parombunan Sibolga melihat 1 unit betor sedang parkir sehingga AH  menghentikan sepeda motornya dan menyuruh SSP untuk menchek apakah stangnya dikunci.

"Saya yang disuruh AH berjalan menuju betor yang parkir dan memang Betor tersebut tidak dikunci stang sehingga AH mengambil pisau cutter yang dibawa kian dan memotong kabel serta menyambungkan dan setelah betor hidup kemudian saya mengemudikan betor dengan membawa AIS sedangkan AH mengemudikan R2 dan membawa betor ke Hutaraja Kab Tapsel.Selanjutnya betor dijual seharga Rp 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu) rupiah  dan masing masing kami menerima uang sebesar Rp 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu) rupiah dan sisanya buat makan, minum dan beli rokok kami bertiga dan selanjutnya kembali ke Sibolga," Jelas SSP.

Diakui keduanya, Akibat perbuatan itu dalam hal ini sipemilik barang dirugikan walaupun memang ketiganya tidak mengenal sipemilik barang  dan Maksud mereka mengambil barang adalah untuk memiliki dan barang diambil tanpa izin sipemilik barang. (Son)