Warga Gugat Pemkab Tapteng Terkait Tapal Batas HGU Milik PT.CPA
Tapteng, Pijar Tapanuli - Pengadilan Negeri Sibolga gelar sidang perdana kasus gugatan warga hutabalang kepada pemkab tapteng, camat, lurah, kepala desa, BPN dan PT Cahaya Pelita Andhika (CPA) terkait tapal batas Kelurahan Hutabalang-Desa Sijagojago Hak Guna Usaha (HGU) milik PT.CPA Selasa (24/1/2023) di ruang sidang PN Sibolga.
Hakim yang memimpin persidangan ini menyebutkan karena kebetulan ada salah satu hakim anggota lagi cuti, namun itu tidak berarti terganggunya perjalanan sidang hari ini.

"Dan para saksi yang belum hadir akan kita panggil kembali pada sidang berikutnya. Maka sidang ini kita tunda hingga 7 Februari 2023 mendatang," tutup majelis hakim mengetuk palunya.
Usai sidang digelar, didepan Kantor Pengadilan Negeri Sibolga, penasehat hukum penggugat Joko Pratama Situmeang, SH.MH, Yeesrel Gunadi Hutagalung, SH dan Seri Muda H.M.Situmeang, SH didampingi warga hutabalang selaku penggugat dalam keterangan Pers-nya menyebutkan, bahwa pada 24 Januari 2023 ini pihaknya menggugat Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) dari tingkat Desa Jago jago terkait tapal batas yang telah dikuatkan oleh Pemkab Tapteng dan tergugat PT.Cahaya Pelita Andhika atas ketentuan tapal batas antara Kelurahan Hutabalang dan Desa Jagojago.
"Karena PT.CPA mengklaim ada mengantongi HGU di Desa Jagojago, dan lantaran sejak tahun 2007 PT.CPA memasuki kewilayah Kelurahan Hutabalang dan mengaku memiliki HGU dan terakhir kami ketahui HGU PT CPA hanya terletak di Desa Jagojago dan bukan di Kelurahan Hutabalang Kecamatan Badiri," jelas Joko.
Oleh karena itu, kata Joko, selaku kuasa hukum, pihaknya mendampingi penggugat Tulus Hasiolan Hutagalung dkk melakukan gugatan Citizen Lawsuit yang artinya gugatan kepada negara atas adanya kesalahan dan adanya kekeliruan.
"Jadi kami memohon agar Pemkab Tapteng hadir atas kerab terjadinya persoalan lahan antara warga Kelurahan Hutabalang dengan PT.CPA, karena yang diketahui oleh penggugat sejak dahulu antara Desa Hutabalang hanya ada penaikan status dan tidak ada pengurangan wilayah atau penambahan wilayah", terangnya
Joko menambahkan, batas Kelurahan Hutabalang (Dulunya Desa Hutabalang) dengan Desa Jagojago adalah sungai Aek Lumut namanya, saat ini PT.CPA sudah menguasai lahan sampai menyeberangi sungai Aek Lumut. Inilah yang membuat penggugat menggugat hal ini ke Pengadilan Negeri Sibolga.
"Agar Pemkab Tapteng mengetuk, membuka dan mengumumkan serta membuat kepastian kepada warga Hutabalang, bahwa sungai Aek Lumut-lah batas wilayah antara Kelurahan Hutabalang dan Desa Jagojago," terang Dia.
Pada sidang pertama yang digelar oleh PN Sibolga ini, kata Joko, pihaknya memberitahukan kepada publik dan pada sidang pertama ini sudah dihadiri pihak Pemkab Tapteng serta memberi apresiasi kepada Pemkab Tapteng yang tanggap dan cepat serta peduli dengan persoalan yang dialami warga Kelurahan Hutabalang, sidang tadi dihadiri oleh Pemkab Tapteng dan BPN Tapteng.
"Sedangkan yang tidak hadir pada sidang perdana ini Camat Badiri, Lurah Hutabalang, Kepala Desa Jagojago dan pihak PT.CPA sampai saat ini belum hadir dan maka majelis hakim menunda persidangan itu sampai 2 minggu dan sidang akan kembali digelar 7 Februari 2023 mendatang", kata Joko.
Adapun yang menggugat, tegas penasehat hukum, ada sebanyak 17 KK, tapi ada oknum yang mendatangi dan menghampiri warga yang menggugat yang menekan para penggugat dengan menyebutkan apakah ada tanah mu diambil? hal itu dikatakan oknum yang punya kepentingan tersebut.
"Dan perlu saya sampaikan agar oknum tersebut paham, ini bukan soal lahan yang digarap, Tapi mereka sering menonton di Televisi seperti di Kalimantan, Maluku berperang hanya gara-gara persoalan tapal batas dan kalau Desa Jagojago dengan Kelurahan Hutabalang dan itu akan menjadi persoalan dan soal lahan yang diduga digarap PT.CPA sekitar 200 Hektare atas dasar HGU No.5 dan kita sudah cek dan buktikan dalam persidangan lain sesuai data yang diperlihatkan oleh BPN Tapteng, bahwa HGU No 5 itu adalah di Desa Jagojago," jelasnya.
Menurut Dia, Dalam perkara lain yang kebetulan Dia juga sebagai pengacara penggugat, bahwa dilokasi tanah yang dimaksud bahwa Pak Lurah mengatakan, bahwa wilayah itu adalah Kelurahan Hutabalang.
"Tapi ketika itu dengan gagahnya seorang manager mengatakan itu adalah wilayah Desa Jagojago, lantas pada saat itu kita bingung siapa Pemerintahan dan siapa swasta, kok bisa swasta memblokade pernyataan pihak pemerintahan dan Lurah kan sebagai raja kecil yang dipercayakan pemerintah diatasnya yang mengetahui wilayahnya dan punya hak diwilayahnya, Nah dari 17 KK penggugat itu ada mempunyai lahan disitu dan telah membayar Pajak di Kelurahan Hutabalang, nah disini seharusnya pihak Pemerintahan Kelurahan melindungi warganya yang telah membayar pajak", imbuhnya.
Lanjut Dia, bahwa Yang melakukan gugagatan adalah masyarakat Kelurahan Hutabalang yang mewakili dari 5 lingkungan, dengan luas lahan yang sudah dicaplok PT.CPA ada sekitar kurang lebih 200 hektare. (Son)