Dituding Tidak Netral, Bawaslu Tapteng  : "Kami Tetap Pada Garis UU"

Dituding Tidak Netral, Bawaslu Tapteng  : "Kami Tetap Pada Garis UU"
Keterangan Foto : Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah.ist

Pandan, Pijar Tapanuli - Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sinta Dewi Napitupulu angkat bicara soal tudingan tidak netral dan tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai Bawaslu.

Menanggapi tudingan tersebut, Sinta dengan tegas menyatakan, terkait berpihak dan tidak berpihak, sampai saat ini Sinta memastikan dirinya dan teman saya sendiri tetap pada garis undang-undang tidak lebih dari Undang-Undang.

"Kami Tetap Pada Garis Undang-Undang. Proses dugaan pelanggaran ini harus kami laksanakan, jika kami tidak laksanakan berarti kami melanggar aturan maupun Undang-Undang yang ditugaskan kepada kami," Jelas Sinta Dewi Napitupulu pada Senin (9/9/24).

Sinta menegaskan, Siapapun yang melapor ke Bawaslu sepanjang dapat memenuhi syarat formil dan materil itu akan diproses. Ketika tidak memenuhi syarat formil dan material ini akan menjadikan temuan awal. 

"Bawaslu kan wajib menerima laporan, malah kalau menolak laporan ini kami yang disalahkan. Pintu Bawaslu ini terbuka lebar kepada masyarakat jika terjadi dugaan pelanggaran. Nah pelopor kemarin ini kan memenuhi syarat, buktinya jelas, pelapornya jelas berkewarganegaraan Indonesia mempunyai hak pilih di Kabupaten Tapanuli Tengah jadi memenuhi syarat formil dan materil," ungkapnya. (7la)