Mantan Aparat Pemerintah Kembali dibekuk Polisi, Niat mau konsumsi Sabu
Sibolga, Pijar Tapanuli - Personil Sat Narkoba Polres Sibolga kembali amankan AL alias L alias U mantan Aparat pemerintah Bersama temannya JIT, sabtu (25/7) dijalan R.Suprapto Gg Saroha no 2D Kelurahan Pasar Belakang Sibolga ketika berniat untuk mengkonsumsi sabu sabu.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH,SIK. melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin,S.Ag kamis (14/7) menjelaskan bahwa setelah personil Polres Sibolga mendapat informasi pada hari Sabtu (25/6/22) sekira pukul 21.00 wib tentang adanya pengedar Narkotika, sehingga pukul 22.00 wib diamankan 2 (dua) orang laki laki di pinggir jalan R.Suprapto Gg Saroha Kel Pasar Belakang Sibolga.
"Kedua orang yang diamankan tersebut, AL Als L Als U, 43 tahun, karyawan, warga jalan R.Suprapto Gg Saroha no 2 D Kelurahan Pasar Belakang Sibolga, AL pernah dihukum pada tahun 2010 dalam kasus Narkoba dan pencurian, divonis selama 12 tahun dilapas Tukka, 5 tahun dijalani di Lapas Tanjungg Gusta Medan dan sebelumnya bekerja sebagai aparat pemerintahan dan telah dipecat serta telah berumahtangga dengan anak 2 orang dan selama menjalani hukuman dengan isteri telah bercerai dan kemudian berumah tangga lagi dan dikaruniai 4 orang anak dan tinggal di jln R.Suprapto Gg Saroha," Jelas AKP R Sormin.

Sementara itu, lanjut Sormin, turut diamankan JIT Als J, 22 tahun, wiraswasta, warga Jln DR IL Nomensen belakang Kelurahan Angin Nauli Sibolga, JIT belum pernah dihukum dan belum berumah tangga. Dari penangkapan tersebut juga ditemukan 1 bungkus sabu sabu terbungkus plastik bening, 2 unit hp merk vivo warna biru tua dan merk Nokia warna hitam,1 buah dompet warna hitam berisi uang Rp 500.000 (lima ratus ribu) rupiah dan dari tsk AL disita uang sebantak Rp 105.000 (seratus lima ribu) rupiah.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka bahwa sabu sabu rencananya dikonsumsi oleh keduanya, namun belum terealisasi keduanya sudah digrebek dan diamankan petugas, AL dan JIT saat ini ditahan di RTP Polres Sibolga," jelas Sormin.
Keduanya diduga kata kasi humas, telah melakukan tindak pidana, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis sabu atau percobaan dan permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika Gol I dan atau setiap penyalahgunaan Narkitika Gol I Sabu bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 dari Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
"Barang bukti Yang disita, 1 bks kecil sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,12 gram, 2 unit hp masing masing merk vivo warna biru tua ( milik JIT Als J) dan merk Nokia warna hitam (milik AL Als L Als U),1 bh dompet warna hitam, Uang sebanyak Rp 605.000 (enam ratus lima ribu) rupiah dan Rp 500.000 (milik JIT Als J) dan Rp 105.000 (milik AL Als L Als U).
Sementara itu AL Als L Als U dalam pengakuannya mengatakan bahwa Dia beli sabu sabu dari tersangka JIT Als J.
"Sudah ada 5 kali saya beli dari JIT mulai tanggal 14/5/2022 terakhir hari Sabtu 25/6/2022 pukul 21.30 wib seharga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu) rupiah,"Jelas AL
Sementara itu JIT Dalam pengakuannya mengatakan beli sabu sabu dari seseorang (identitas telah dikantongi) sudah ada 3 kali sejak Maret 2022 hingga Jum'at 24/6/2022 pkl 08.00 wib di Sibolga Julu masing masing 1 zak/5 gram dengan harga Rp 3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu) rupiah.
"Sabu sabu yang dibeli pertama dan kedua telah habis dijual dan dikonsumsi dan yang dibeli ke 3 kali tinggal 1 bungkus yang saya jualkan pada AL dimana kami berdua sudah saling mengenal," jelas JIT.
Lanjut JIT, Setelah sabu sabu dibeli olehnya, langsung mempaketi sabu sabu dilokasi perkuburan di Sibolga Julu dan hingga hari Sabtu 25/6/2022 tinggal 1 bungkus kecil. Setelah sabusabu ada pada JIT yang telah dibeli dua kali masing masing 1 zak /5 gram telah habis dijual hari Jum'at 24/6/2022 pukul 07.00 wib tsk JIT Als J menghubungi seseorang
"Dimana aku mau beli sabu sabu" jelas JIT dan kemudian JIT disuruh kerumah sipenjual sabu sabu dan pukul 08.00 wib Dia menyerahkan uang sebanyak Rp 3.700.000 dan JIT menerima 1 bungkus sabu sabu dengan berat 5 gram.
"Setelah itu saya membagi sabu sabu sebanyak 20 (dua puluh) bungkus sesuai harganya dan menunggu pembeli dipinggir jalan DR IL Nomensen Kelurahan angin Nauli Sibolga dan hari itu telah terjual sebanyak 10 bks. Sabtu 25/6/2022 telah laku 9 bks dan tinggal 1 bks lagi dan pukul 20.30 wib saya dihubungi AL melalui hp karena Dia mau beli seharga Rp 150.000," Jelas JIT.
Saat dihubungi AL, Kata JIT, Dia menyuruh untuk diantar kerumahnya dan itu disanggupi JIT, setelah sampai didepan rumah AL, JIT menghubungi AL yang isinya bahwa dia sudah didepan rumah AL, kemudian JIT menyerahkan sabu sabu sebanyak 1 bungkus pada AL.
"Setelah menyerahkan sabu dia berkata pada saya, "Tunggu sebentar ya dik, uangnya nggak cukup" dan kemudian kami berdua bercerita cerita didepan rumah AL, dan sekitar pukul 22.00 wib datang petugas sehingga AL membuang sabu sabu yg dipegang dan dengan jarak kurang lebih 2 meter sabu sabu ditemukan petugas dan kemudian dilakukan penggeledahan," Jelas JIT.(Son)