Mantan Kadiskes Tapteng "N" Ditahan Dalam Kasus BOK & Jaspel, KNPI Tt : "Kita Perlu Tahu Kemana Aliran Dananya"

Mantan Kadiskes Tapteng "N" Ditahan Dalam Kasus BOK & Jaspel, KNPI Tt : "Kita Perlu Tahu Kemana Aliran Dananya"
Keterangan Foto : Sekretaris KNPI Tapteng Ràju F Hutagalung. Ist

Pandan, Pijar Tapanuli - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akhirnya menahan tersangka "N" mantan kepala Dinas Kesehatan kàbupaten Tapanuli tengah dalam kasus BOK & JASPEL Dinkes Tapteng. 

Sekretaris KNPI Tapanuli tengah, Raju Firmanda Hutagalung yang dikonfirmasi Pijar Tapanuli, Rabu (4/9/2024) melalui telepon menyambut baik kinerja kejatisu yang telah menahan mantan kadiskes Tapteng berinisial "N".

"Kita dari DPD KNPI Tapanuli Tengah, saya Selaku Sekretaris DPD KNPI Tapanuli Tengah mengucapkan terimakasih kepada kejatisu yg sudah bekerja profesional," tegas Raju. 

Namun tidak cukup sampai disitu, kata Raju. Dirinya menegaskan bahwa KNPI tàpteng akan tetap mengawal proses hukum nya. 

"Kita juga perlu tahu kemana saja aliran Dana BOK dan JASPEL Tahun 2023 itu,"jelasnya. 

Lanjut Dia, Untuk Dugaan TPK & Tindak Pidana Perbankan terkait Pemotongan BOK & Jaspel Tahun 2019 s/d 2022, yang ditangani oleh Poldasu, hingga saat ini masih LIDIK.

"Saksi-saksi sudah dipanggil terutama para Kepala Puskesmas, Bendahara Puskesmas dan Pihak Dinkes Tapteng pada sekira Bulan Januari 2024, namun progresnya tidak jelas,"kata Dia.

Oleh karena itu, dirinya berharap agar kasus ini benar benar bisa dituntaskan, baik yang ditangani oleh Kejatisu maupun yang ditangani oleh Poldasu. 

Sementara itu, sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tersangka atas nama N terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023, pada Selasa (2/9/24).

Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH,MH saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa Tim Penyidik Pidsus telah melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah berinisial N.

"Terinformasi ke kita dari Tim bahwa pada awalnya, Tersangka mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah dan memerintahkan para Kepala Puskesmas untuk melakukan pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) yang menjadi hak para pegawai Puskesmas yang bertujuan dana Taktis Dinas Kesehatan," kata Yos A Tarigan, Rabu (4/9/24) pagi.

Pihaknya menyimpulkan bahwa dari praktik ini, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum pada Penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023. Yang diduga kuat telah merugikan negara sebanyak delapan miliar lebih.

"Sementara kepada tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Yos A Tarigan.

Masih kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini, sesuau Pasal 12 huruf e UU 31/1999 jo UU 20/2001 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.

"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," jelasnya.

Lanjut  Yos A Tarigan, bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Biaya BOK-Jaspel di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023 , yang diduga dilakukan oleh tersangka N.

"Terhadap tersangka N, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan," tandasnya.

Setelah mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan, tambah Yos A Tarigan terhadap tersangka N dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 3 September 2024 sampai dengan 22 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.(7la)