Patok Tanah Dirusak, Pemko Sibolga Adukan Pengrusakan 

Patok Tanah Dirusak, Pemko Sibolga Adukan Pengrusakan 
Keterangan Foto : Patok Tanah Dirusak, Pemko Sibolga Lapor ke Polisi.Mdn/Pijar Tapanuli

Sibolga, Pijar Tapanuli - Pemerintah Kota Sibolga didampingi kuasa hukumnya, mendatangi Mapolres Sibolga, Senin (22/08/2022) malam. Pemko Sibolga melaporkan inisial K atas dugaan kasus pengrusakan patok tanah aset pemerintah daerah di Jalan KH Ahmad Dahlan, persisnya di lahan eks tangkahan ikan UD. Budi Jaya.

Laporan aduan Pemko Sibolga itu dibuktikan melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/145/VIII/2022/SPKT.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Sibolga, Rahmat Tarihoran menyebut, patok atau batas lahan aset Pemda itu diduga telah dirusak K dan 2 rekannya, pada tanggal 25 Juli 2022 lalu. 

"Kami datang ke Polres, mewakili Pemko Sibolga, untuk melaporkan saudara K dan 2 rekannya, diduga telah merusak patok atau batas tanah aset pemerintah yang kami buat bersama BPN, dan tak menutup kemungkinan, setelah ini, kami dari pemerintah Kota Sibolga akan melaporkan saudara S, ayah dari K diduga memberikan keterangan palsu sehingga terbit sertifikat hak milik nomor 363 dan 352 tahun 2008," Sebut Rahmat

Kuasa hukum Pemko Sibolga, Mulyadi menambahkan, terlapor K dalam kasus ini tidak memiliki legal standing hukum terhadap objek tanah. 

"Lalu, dasar hukum apa dipakai saudara K, merusak patok lahan aset pemerintah. Ini tindak pidana mengacu kepada pasal 406 KUH Pidana jo pasal 212 yaitu menghalangi Pegawai Negeri bertugas sah dalam pengukuran," kata Mulyadi. 

Pihaknya sangat mengatensi Polres Sibolga, Surat tanda terima laporan Polisi telah diterima. Tentu, proses ini butuh waktu, dan diyakini Polres Sibolga akan secepatnya memproses laporan ini sesuai aturan berlaku. Mulyadi menjelaskan, dalam laporan pihaknya juga menghadirkan sejumlah saksi dan barang bukti pendukung unsur pidana pengrusakan patok lahan aset Pemko Sibolga.

"Saksi dihadirkan 3 orang, yaitu kepala BPKPAD, petugas Satpol PP dan Kabid Aset. Barang bukti yaitu rekaman dalam drone, foto dan video dari rekan media, dan bukti alas hak Pemko atas bidang tanah tersebut," jelas Mulyadi.(Mdn/son)