Kasus Barbut Kulit Trenggiling Hilang, Janwas Kajatisu Dalami Keterlibatan Pegawai
Sibolga, Pijar Tapanuli - Kasus hilangnya barang bukti (Barbut) kulit Trenggiling dari kantor kejaksaan negeri sibolga, dan kembali ditemukan dalam kasus baru yang melibatkan terdakwa RRM dan MM ternyata sudah menjadi perhatian kejaksaan negeri sibolga serta janwas kajati sumatera utara.
Menurut Mahmudin Harahap, rabu (1/2) di PN Sibolga, yang juga merupakan penasehat hukum salah satu pelaku yang dijadikan tersangka oleh Polres Sibolga dalam kasus pencurian barang bukti (Barbut) kulit trenggiling dari Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga yang diduga dilakukan salah seorang honorer kantor Kejaksaan berinisial RRM yang juga diduga bekerja sama dengan beberapa "orang dalam" dikejaksaan negeri Sibolga yang salah satunya merupakan oknum Jaksa terlibat didalamnya.
"Kenapa hanya RRM dan MM yang dijadikan tersangka oleh Polres Sibolga, yang tidak mungkin kejahatan pencurian barang bukti dikantor Kejaksaan dapat dilakukan seorang diri RRM kalau tidak ada melibatkan beberapa orang pelaku lainnya, yakni orang dalam Kejaksaan, bahkan diduga ada salah satu Jaksa ikut terlibat dalam kasus pencurian itu, tetapi tidak ikut dijadikan tersangka", ujar Mahmudin Harahap di Pengadilan Negeri Sibolga usai mendamping terdakwa MM dalam persidangan.
Mahmudin menyebutkan, bahwa sidang kedua kasus pencurian Barbut trenggiling dari Kantor Kejaksaan Sibolga yang terdakwanya hanya dua orang yakni RRM dan MM, ironisnya BAP dari Kepolisian dan Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak diberikan kepada dirinya selaku penasehat hukum terdakwa MM, pengacara ini mengaku kesal, karena MM yang dijadikan tersangka dikepolisian dan kini sebagai terdakwa dalam persidangan ditetapkan sebagai tersangka hanya karena sebatas mengantarkan orang tua terdakwa RRM atas permohonan kedua orang tua terdakwa RRM yang minta tolong diantarkan menjumpai RRM di Kota Sibolga.
"Kedua orang tua terdakwa RRM pun diantarkan MM mengunakan mobilnya ke Kota Sibolga menjumpai RRM, disaat itu kedua orang tua RRM membawa barang curian itu kedalam mobil MM menuju ke Sibolga untuk diantarkan kepada RRM dan sampai di sibolga kemudian MM ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sibolga sementara kedua orang tua RRM yang meminta diantar tidak ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, Ivan Paham PD Samosir,SH yang diminta tanggapannya oleh Wartawan melalui Whatsapp Kamis (2/2/2023) menyebutkan, Bahwa bahwa perkara itu saat ini sedang ditangani.
"Itu perkara sudah tahap 2 dan adanya keterlibatan pegawai saya..sudah dilakukan pemeriksaan oleh pengawasan kejati sumut.. tinggal tunggu hasilnya", sebut Kajari Sibolga singkat.
Disinggung siapa oknum Jaksa yang diduga terlibat dalam kasus pencurian barang sitaan kulit Trenggiling tersebut, Ivan Paham PD Samosir menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknyanya masih menunggu oemeriksaan.
"Kan kita masih menunggu hasil dari pemeriksaan Kejatisu," jelasnya sembari mengatakan, "Saya masih berada di Surabaya mengikuti acara pemilu", ujar Dia melalui pesan singkatnya.
Sementara Ketua DPD LSM Peduli Bangsa, Parulian Lumbantobing kamis (2/2) di sibolga saat diminta tanggapannya terkait kasus pencurian barang bukti berupa kulit trenggiling yang diduga dilakukan salah satu honorer Kejaksaan Negeri Sibolga dan juga diduga melibatkan salah seorang Jaksa yang saat ini kasusnya masih dalam pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meminta agar kasus ini benar benar menjadi perhatian penegak hukum.
"Seharusnya, Polres Sibolga ikut menetapkan oknum Jaksa yang diduga terlibat dalam kasus pencurian barang bukti yang kasusnya sudah inkrah berkekuatan hukum di Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga, karena kita menduga seorang honorer tidak akan mungkin mampu mengambil barang bukti yang disita dan disimpan di dalam gudang penyimpanan barang bukti dikantor Kejaksaan, kalau tidak ada peranan orang lain, kan gudang penyimpanan barang bukti ada petugas yang menangani segala barang bukti yang disita,"sebutnya.
Jadi, kata Dia, seharusnya pihak Polres Sibolga juga harus memeriksa penjaga gudang penyimpanan barang bukti dan sepatutnya menetapkan oknum Jaksa yang turut serta melakukan pencurian dan menyuruh oknum honorer menjual barang bukti berupa kulit trenggiling seberat 15 kilogram, Disamping itu seyogiannya Polres Sibolga menetapkan kedua orang tua terdakwa RRM sebagai tersangka yang turut serta menyimpan dan turut serta akan menjual kulit trenggiling kepada pembeli, karena kedua orang tua pelaku yang langsung membawa barang curian itu dari rumah mereka di Pandan saat akan dijual ke Kota Sibolga.
"Dimana kedua orang tua terdakwa RRM ikut serta disaat dilakukan penangkapan pada 2 November 2022 lalu oleh Polres Sibolga, sementara terdakwa MM ditetapkan sebagai tersangka hanya atas ikut serta membawa barang curian yang dimana barang curian itu diambil dari rumah oleh orang tua terdakwa RRM. Padahal sesuai informasi yang kita peroleh, terdakwa MM diminta oleh kedua orang tua terdakwa RRM untuk mengantarkan mereka membawa kulit trenggiling yang sudah dikemas dalam karton yang dibawa dari rumah mereka untuk dijual kepada salah seorang pembeli di kota Sibolga pada 2 November 2022 tahun lalu, akan tetapi kedua orang tua RRM tidak ikut ditangkap dan tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sibolga, ada apa ini", sebut Parulian.
Jadi, menurut Dia, Ada Keanehan dalam melihat kasus ini, ada yang aneh penanganan kasusnya, yang diduga pelaku utama (Oknum Jaksa) dan yang turut serta menyimpan barang curian itu dan yang mengantarkan kenapa justru tidak ditetapkan sebagai tersangka di Polres Sibolga, Oleh karena itu, Pluto berharap kepada penasehat hukum terdakwa MM agar nantinya didalam persidangan tahap III yang akan dilangsungkan pada minggu depan agar meminta Ketua Majelis hakim yang menyidangkan perkara itu untuk memerintahkan penyidik Polres Sibolga yang menangani perkara itu agar menetapkan oknum Jaksa yang terlibat dalam kasus pencurian barang sitaan Kejaksaan Negeri Sibolga itu dan menetapkan pelaku lainnya yang ikut serta membantu dan menyimpan barang curian itu untuk dijual. (Son)